1, Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni sepuluh
menit sebelum ujian dimulai ditandai bunyi bel 5 kali.
2. Setelah perserta ujian memasuki ruangan maka soal akan dibagikan ditandai
dengan bunyi bel 1 kali, saat bel berbunyi 2 kali peserta diperbolehkan menjawab
soal, ujian berakhir ditandai dengan bunyi bel 3 kali.
3. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian.
4.Peserta harus menyediakan alat tulis menulis berupa pensil 2 B, penghapus,
penggaris, dan bolpoin warna hitam.
5.Peserta wajib mengisi daftar hadir.
6.Peserta boleh mengerjakan soal setelah tanda bunyi dibunyikan.
7.Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
8. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ujian setelah mendapat izin
dari panitia penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
9.Selama ujian berlangsung perserta hanya dapat meniggalkan ruangan dengan izin
pengawasan pengawas, dan tidaknya melakukannya berulangkali.
10.Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda dibunyikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengikut Ujian pada
mata pelajaran terkait.
11. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan, sampai batas waktu mengerjakan habis.
12. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah pengawas memberi tanda batas waktu
selesai.
13.Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b. Bekerjasama dengan peserta lain.
c. Saling meminjam alat tulis dan perlengkapan lainnya.
d. Memberi atau menerima bantuan dalammenjawab soal.
e. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain.
f. Mempergunakan kalkulator, kamus, dan mengaktifkan HP.
14. Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda
batas waktu dibunyikan, dengan meninggalkan lembar jawaban dan lembar soal
diatas meja masing-masing dengan cara terbalik.
15.Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan, bila peringatan dilanggar
lagi, peserta DIKELUARKAN dari ruangan dan diberi nilai 0 (Nol) .
Teluk Kuantan, 02 Juni 2009
Kepala Sekolah
DTO
H. Zulhefis S.Pd
0 komentar:
Posting Komentar